Daerah Istimewa Surakarta

PERANAN KARATON SURAKARTA HADININGRAT SEBAGAI KERAJAAN YANG BERDAULAT,YANG MEMPUNYAI WILAYAH, KEKUASAAN, BERGABUNG DENGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA- NKRI.



Makloemat Seri Padoeka Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan kepada seloeroeh pendoedoek negeri Soerakarta Hadiningrat.

1. Kami Pakoeboewono XII, Soesoehoenan Negeri Soerakarta Hadiningrat, jang bersifat keradjaan adalah Istimewa dari Negara Repoeblik Indonesia, dan berdiri di belakang Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia.

2. Kami menjatakan, bahwa pada dasarnja segala kekoeasaan dalam daerah Negeri Soerakarta Hadiningrat terletak di tangan Soesoehoenan Soerakarta Hadiningrat dengan keadaan dewasa ini, maka kekoeasaan-kekoeasaan jang sampai kini tidak di tangan kami dengan sendirinja kembali ke tangan kami.

3. Kami menyatakan, bahwa berhoebungan antara Negeri Soerakarta Hadiningrat dengan pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia bersifat langsoeng.

4. Kami memerintahkan dan percaja kepada seloeroeh pendoedoek Negeri Soerakarta Hadiningrat, meraka akan bersikap sesoeai dengan sabda kami terseboet di atas.

Maklumat tersebut di bawahnya ditandatangani oleh Pakoebowono XII pada 1 September 1945.

Comments